CERDAS MENJADI ASN SMART

Spread the love

Langkah Guru MTs Jawa Timur menuju Birokrasi Kelas Dunia

Oleh: SUSMINTARI DWI R

Guru IPS pada MTsN 8 Ngawi

Mendasar pada Undangā€undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) yang mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, maka guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Upaya peningkatan profesionalitas guru tersebut antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah dan buku ajar, serta kegiatan profesional lainnya.

Guru sebagai seorang tenaga pendidik profesional sudah seharusnya tidak hanya merasa puas dengan pengetahuan dan ketrampilan yang sudah dimiliki, namun hendaknya terus berupaya mengembangkan pengetahuan dan ketrampilannya secara signifikan dan berkelanjutan. Pada tataran ini, diharapkan layanan yang diberikan dalam mengawal peserta didik sebagai generasi emas negeri ini akan semakin berkualitas dari waktu ke waktu. Guru masa kini, bukan hanya harus piawai melaksanakan tugas pokok dan fungsi utamanya untuk mengajar, mendidik, dan melatih peserta didik saja, tetapi juga harus mampu menjawab tuntutan profesionalitas dan berjibaku memanfaatkan waktu agar terus bisa menyajikan layanan yang bermutu dengan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Salah satu upaya untuk menuju profesionalitas tersebut, mulai tanggal 20 sampai dengan 30 Juli 2022, penulis berkesempatan ngangsu kawruh bersama 39 peserta lain, yang merupakan guru MTs utusan Kantor Kementerian Agama dari beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur dalam sebuah kegiatan bertajuk Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Karya Tulis Ilmiah bagi Guru MTs Angkatan II. Sesuai namanya, kegiatan yang dihelat oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya ini dilakukan secara daring dari tempat tugas peserta masing-masing.

Dipandu Ketua Panitia Wadi Rahmoko, dan admin Sri Rejeki serta di bawah bimbingan widya iswara Muhimmatul Kibtiyah dan Sholehuddin, para peserta mengikuti materi kelompok inti, yaitu (1) KTI sebagai Pengembangan Profesi, (2) Sistematika KTI, (3) Teknik Analisis Data, (4) Penyusunan Karya Tulis, dan (5) Media Publikasi serta materi kelompok penunjang yang terdiri dari (1) Overview, (2) Building Learning Commitment (BLC), (3) Rencana Tindak Lanjut (RTL), (4) Evaluasi Program, dan (5) Ujian.

Sedangkan materi kelompok dasar berupa Nilai-nilai Dasar SDM Kementerian Agama disampaikan oleh Japar, Kepala BDK Surabaya. Kepala Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Abu Rochmad, menyampaikan materi Pembangunan Bidang Agama, dan materi Sistem Pelatihan dan Pengembangan SDM Kementerian Agama diberikan oleh Danang Eka Sandi, selaku Sub Koordinator Diklat Tenaga Teknis.

Secara umum, keseluruhan materi dengan penyajian yang istimewa menjadi sangat menarik untuk diikuti dan tentunya menambah pengetahuan serta wawasan peserta. Penulis sebagai salah satu peserta berharap agar hasil pelatihan ini bisa diimplementasikan dalam pengembangan keprofesian penulis sebagai seorang guru.

Hal menarik selain kompetensi pengetahuan dan ketrampilan dari materi inti pelatihan adalah materi dasar yang lebih banyak menyorot pada kompetensi afektif yang harus dimiliki oleh seluruh sumber daya manusia pada Kementerian Agama.

Bagian dari ASN

Pada materi Nilai-nilai Dasar SDM Kementerian Agama, disampaikan bahwa salah satu upaya membangun sumber daya manusia agar menjadi lebih berkualitas adalah melalui pendidikan. Sebagai bagian dari ASN, guru yang merupakan ujung tombak pendidikan di negeri ini harus selalu meningkatkan kualitasnya karena pada tahun 2024 nanti Indonesia akan memasuki birokrasi kelas dunia. Guru harus mampu merespons perkembangan teknologi dan informasi secara positif serta bersikap adaptif terhadap teknologi agar kinerja pelayanan lebih cepat, akurat, dan efisien.

Untuk menjawab hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kementerian PAN dan RB) telah mencanangkan Kebijakan Manajemen ASN Menuju Smart ASN 2024.Ā Melalui kebijakan tersebut, diharapkan akan dapat terbentuk birokrasi berkelas dunia.

Dalam upaya membentuk birokrasi berkelas dunia tersebut, diharapkan setiap pegawai (dalam hal ini khususnya guru di bawah naungan Kementerian Agama) harus bisa memiliki profil sebagai SMART ASN, yang terdiri dari nasionalisme, integritas, wawasan global,Ā penguasaan teknologi dan informasi, bahasa asing, hospitality, entrepreneurship dan networking. Di samping itu, juga harus tetap mampu berperan sebagai digital talent dan digital leader yang mendukung transformasi birokrasi di Indonesia.

Penjabaran profil SMART ASN tersebut tersaji dalam penjelasan berikut ini.

Pertama, nasionalisme. Guru sebagai bagian dari ASN, harus senantiasa mengamalkan nilai luhur Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa serta mengokohkan rasa cinta kepada tanah air sebagai bagian perwujudan semangat nasionalisme.

Kedua, integritas. Guru sebagai bagian dari ASN harus berintegritas. Pengembangan integritas ini diukur melalui kejujuran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, keahlian, kemampuan bekerja sama, serta pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Ketiga, Wawasan global. Dengan wawasan global, diharapkan guru sebagai bagian dari ASN dapat membangun pola pikir yang adaptif serta mendukung fleksibilitas dan inovasi menuju terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Keempat, penguasaan teknologi dan informasi merupakan sebuah keharusan bagi guru sebagai bagian dari ASN dalam melaksanakan tugasnya. Pada masa kini, penguasaan aplikasi seperti Word, Excel dan Powerpoint, bisa dikatakan bukanlah sebuah nilai tambah lagi. Maksudnya, penguasaan pada aplikasi tersebut memang sudah sewajarnya dan seharusnya dikuasai oleh tiap-tiap aparat negara. Sebagai catatan, salah satu contoh teknologi informasi yang perlu dikuasai saat ini adalahĀ Cloud ComputingĀ dan pengelolaanĀ Big Data. Sebagaimana kita ketahui bahwa dua teknologi ini merupakan bagian dari lima pilar revolusi industri 4.0.

Kelima, bahasa asing. Dalam melaksanakan tugasnya diharapkan guru sebagai ASN mampu memahami dan menguasai bahasa asing. Setidaknya mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan tidak menutup kemungkinan menguasai bahasa asing lain sebagai nilai tambah.

Keenam, guru sebagai ASN harus hospitality (ramah tamah), memiliki sifat baik hati dan menarik budi bahasanya, manis tutur kata dan sikapnya dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya dalam memberikan pelayanan prima kepada peserta didik dan masyarakat.

Ketujuh, entrepreneurship. Jiwa kewirausahaan yang perlu dimiliki oleh guru selaku ASN antara lain adalah keberanian, kreativitas, inovatif, pantang menyerah serta cerdas dalam menangkap dan menciptakan peluang. Jiwa kewirausahaan bagi seorang guru juga dapat dipahami sebagai sebuah upaya untuk memikirkan kesejahteraan dan kesuksesan peserta didik di masa depan.

Kedelapan, networking. Guru sebagai bagian dari ASN harus mampu membangun jejaring untuk perubahan yang lebih baik. Dalam hal ini, guru seharusnya berani masuk pada zona grow mindset, yaitu pola pikir bahwa kemampuan dasar yang dimiliki dapat dikembangkan dan ditingkatkan melalui dedikasi dan kerja keras.

Melalui delapan butir SMART ASN tersebut mari terus mengasah kemampuan dasar untuk menjadi ASN Kementerian Agama yang siap menyongsong pemerintahan berkelas dunia pada tahun 2024 dengan senantiasa mengembangkan dan meningkatkan dedikasi dan kerja keras. (tari)

Catatan :

Ngangsu kawruh (bahasa Jawa) : mencari ilmu

C:\Users\User\Pictures\PJJ KTI Sabtu.PNG

C:\Users\User\Pictures\KTIMTsA.PNG

C:\Users\User\Pictures\KTIMTsA2.22.PNG

Baca Juga : MENGAJAR DI SEKOLAH INTERNASIONAL THAILAND

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan