Lumajang Kabupaten Moderasi Beragama:
Sebuah Ekosistem dan Strategi Penguatan Moderasi Beragama

Spread the love
TOT Penguatan Moderasi Beragama,Sholehuddin bertemu Bupati Lumajang Thoriqul
Sholehuddin & Bupati Lumajang Thoriqul Haq

Sholehuddin*

Sepulang dari kegiatan memfasilitasi TOT Penguatan Moderasi Beragama saya bertemu Bupati Lumajang Thoriqul Haq di ruang tunggu bandara. Sudah lama saya ingin bertemu beliau untuk diskusi tentang moderasi beragama pasca dikukuhkannya Lumajamg sebagai Kabupaten Moderasi Beragama. Sebelumnya beberapa kali saya bertemu dengan kepala Kemenag Kabupaten Lumajang H. Muslim dan membicarakan rencana tersebut.

Menurutnya, Lumajang sebagai Kab. MB didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor.188.45/85/427.12/2023 tentang Lumajamg Kabupaten Moderasi Beragama. Melengkapi Lumajang sebagai kabupaten Moderasi Beragama dilakukan beberapa langkah, salah satunya dengan menguatkan Majelis Kode Etik Umat Beragama. Cak Thoriq mengungkapkan bahwa saat ini sudah bukan jamannya lagi berwacana tapi harus ada action. Senlimn SK utk Dewan kehormatam Moderasi Beragama. Majelis Kode Etik Umat Beragama menjadi forum menyelesaikan persoalan keagamaan antar umat beragama yang ditimbulkan karena kesalah fahaman.

Ini menegaskan bahwa konsep beragama tidak ansih benar dan tidak. Tidak ansih beimpllikasi aspek hukum. Harus sda media mediasi. Termsuk persoalan yg pernah muncul diselesaikan di Dewan kehormatan.

Beberapa penyelesailan di tingkat dewan kehormatan misalnya pengrusakan sesajen pasca gunung erupsi Gunung Semeru, pengrusakan patung dan pembangunan gereja juga diselesaikan di dewan kehormatan. Pola penyelesaian adalah jika ada aspek hukum diseledaikan kewat jalur hukum. Jika ada prsoalan administrasi diselesaikan di pemerintah daerah (Pemda). Bahwa kebijakan ini berkekuatan (secara legal formal).

Dewan Kehormatan diketuai bupati, Kankemebag sebagai sekretaris. Wakil ketua dari forkomida. Sedangkan anggota berasal dari Forum Kerukunan Umat Beragama. (FKUB).

Lumajang layak disebut Kabupaten Moderasi Beragama diperkuat dengan deklarasi yang diikuti ribuat umat lintas agama di Alun-alun pada 4 Maret 2023 lalu. Menurut Cak Thoriq seoerti dilansir NU Online, kegiatan tersebut sebagai Gerakan nyata Pemkab bersama Kemenag Lumajang untuk menuatkan Moderasi Beragama di Lumajang. Ditambahkan Kepala Kankemenag H. Muhammad Muslim, Lumajang telah membentuk Desa Sadar Kerukunan di 21 kecamatan dengan penggeraknya dan gerakan siswa moderat di madrasah-madrasah.

Penguatan Moderasi Beragama (PMB) sudah terfuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan menjadi Program Prioritas (PP) ke 3. Program ini dilaksanakan oleh Kemenag selaku leading sector. Namun demikian perlu dukungan semua stakeholder di luar Kemenag. Apa yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lumajang adalah bentuk dukungan nyata tidak saja secara kultural tapi juga struktural.

Dalam perspektif MB, ini yang disebut Ekosistem Moderasi Beragama. Ekosistem adalah satu sistem yang terdiri dari organisme hidup (biotik) dan lingkungan fisik (abiotik) yang saling berinteraksi di dalam wilayah atau area tertentu. Dalam wikipedia disebutkan, ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh antara segenap unsur lingkungan yang saling memengaruhi.

Dalam Ekosistem MB dikenal posisi jauh dekat dan posisi tinggi rendah. Pemkab Lumajang di bawah kepemimpinan Cak Thoriq dan Kemenag dengan Cak Muslim didukung Forkomimda telah memainkan peran masing masing-masing. Begitu pula Forum Kerukunan Umat Beragama dan ormas keagamaan tidak mau ketinggalan memainkan perannya. Yang tidak kalah menarik dengan keterlibatan kader penggerak dari unsur penyuluh agama dan unsur lain, dan siswa moderat di madrasah memperkuat ekosistem MB di Lumajang.

Ekosistem MB semakin kuat secara formal dengan terbitnya SK Bupati tentang Lumajang Kab. MB. SK tersebut merupakan redesaining, yakni mendesain kebijakan dan program dalam pembangunan daerah. Kehadiran SK Bupati tidak menyalahi aturan di atasnya, bahkan memperkuat program prioritas pemerintah.

Adanya kasus-kasus konflik keagamaan jika dinalisis dengan menggunakan teori Gunung Es (Ice berg) disebabkan mental model dan lemahnya sistem struktur atau aturan dan kebijakan. Diperparah lagi dengan adanya ‘trend’ dalam bentuk provokasi yang beredar di ranah publik menambah potensi terjadinya konflik. Di sinilah pentingnya antitesa dalam bentuk ekosistem MB didukung strategi PMB melalui proses “U”.

Maka, kesadaran publik pentingnya gerakan moderasi beragama sebagai sebuah ekosistem yang didukung kebijakan lokal seperti yang ada di Lumajang diharapkan bisa memperkuat kehidupan umat beragama yang harmoni. Lumajang bisa menjadi model Ekosistem MB di level kabupaten/kota.

*Dr. H. Sholehuddin, M.Pd.I adalah Widyaiswara BDK Surabaya dan Instruktur Nasional Penguatan Moderasi Beragama Pokja MB Kemenag RI.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan